Dalam istilahnya dinamakan dengan Bancassurance, yaitu suatu layanan produk asuransi yang merupakan kerja sama antara Bank dan perusahaan asuransi seperti asuransi jiwa dan pensiun yang memberi perlindungan dan produk investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial nasabah bank.

Al Amin
PT Asuransi Jiwa Syariah AL AMIN merupakan perusahaan asuransi jiwa murni syariah yang menaruh perhatian bagi perkembangan perasuransian di Indonesia khususnya perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk dapat bermuamalah berdasarkan syariah Islam. Pemilihan nama Perusahaan didasarkan atas pertimbangan dan pengetahuan Kami mengenai karakteristik industri perasuransian sebagai “bisnis kepercayaan”. Komitmen Kami untuk memenuhi perjanjian perlindungan asuransi syariah kepada Peserta Yang Diasuransikan dan/atau Pemegang Polis telah menjadi filosofi Kami untuk berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah Islam dan prinsip-prinsp asuransi terutama prinsip utmost good faith. Dengan komitmen Kami yang dilandasi oleh itikad baik untuk menjalankan fungsinya dan kegiatan usaha secara sehat sesuai dengan ketentuan yang berlaku telah menjadi konsep dasar yang melatar belakangi nama Perusahaan, yaitu “AL AMIN” yang berarti “Terpercaya”.
HEKSA
Cikal bakal PT Heksa Solution Insurance dimulai pada tahun1988 ketika Induk Koperasi Purnawirawan dan Warakawuri Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia (INKOPPABRI) membentuk Unit Usaha Iuran Jasa Keuangan. Seiring dengan dinamika usaha dan melihat potensi pasar yang terus berkembang, terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham pada bulan Maret 2016 yang disertai dengan pergantian nama perseroan dari PT Heksa Eka Life Insurance menjadi PT Heksa Solution Insurance Dengan dukungan Tim Manajemen, karyawan, tenaga pemasar yang handal, profesional dan berpengalaman, saat ini kami menjangkau pasar melalui strategi pemasaran yang bermitra dengan beberapa Bank terkemuka di Indonesia, Lembaga Keuangan Non Bank dan Organisasi/Institusi besar lainnya


Jamkrida Jatim
PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur yang dikenal dengan sebutan Jamkrida Jatim didirikan oleh Dr. H. Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Drs. Abdul Mughni mewakili Primer Koperasi Pegawai Republik Indonesia Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Timur (atau disingkat KP-RI Setwilda Tk I Jatim) pada tanggal 17 November 2009 di Surabaya di hadapan Notaris Untung Darnosoewirjo. Landasan hukum pendirian adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tanggal 16 Juli 2009 dan Akta Notaris Untung Darnosoewirjo Nomor 48 tanggal 17 Nopember 2009 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-58956.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 3 Desember 2009 dan dilengkapi dengan landasan operasional yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-471/KM.10/2009 tanggal 17 Desember 2009. Pada tanggal 15 Januari 2010, operasional kantor PT Jamkrida Jatim diresmikan oleh Gubernur Jawa Timur. Dr. H. Soekarwo dengan disaksikan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Departemen Keuangan yang dalam hal ini mewakili Menteri Keuangan dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.