Terdapat satu Ketua Dewan Pengawas dan satu Anggota Dewan Pengawas Bank Madiun yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Sedangkan Direksi Bank Madiun diantaranya yakni Direktur Utama, Direktur Bisnis serta Direktur Kepatuhan.