Syarat dan Ketentuan Penggunakan Madiun Pay

SYARAT DAN KETENTUAN MADIUN PAY

  1. DEFINISI
    1. Madiun Pay adalah aplikasi pembayaran dan/ atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash.
    2. PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi Madiun Pay.
    3. Pengguna Madiun Pay adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun Madiun Pay melalui aplikasi Madiun Pay yang telah di Download melalui Google Play Store dan/ atau melalui website Madiun Pay.
    4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna Madiun Pay setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/ Akun Madiun Pay miliknya.
    5. Top Up Saldo adalah aktivitas menambah/ memasukkan/ mengisi deposit Uang Elektronik SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Madiun Pay melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna Madiun Pay, transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi.
    6. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna Madiun Pay yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan Madiun Pay, untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Madiun Pay.
    7. Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem Madiun Pay secara otomatis ke Pengguna Madiun Pay yang hanya memuat penawaran – penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi Madiun Pay (website resmi Madiun Pay), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna Madiun Pay.
    8. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Madiun Pay menggunakan Akun Madiun Pay miliknya antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi Madiun Pay yang diatur dalam Terms & Conditions ini.
    9. Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi Madiun Pay milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini.
  1. REGISTRASI Madiun Pay
  1. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna Madiun Pay dapat memperoleh Akun Madiun Pay dengan cara mengunduh (download) aplikasi Madiun Pay melalui google playstore menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi Madiun Pay, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna Madiun Pay.
  2. Registrasi Akun Madiun Pay hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi Madiun Pay sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi Madiun Pay bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.
  3. Untuk menggunakan fitur payment pada Aplikasi Madiun Pay, Pengguna Madiun Pay harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/ Saldo SpeedCash pada Aplikasi/ Akun Madiun Pay, melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna Madiun Pay, Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh Madiun Pay.
  1. KETENTUAN PENGGUNAAN
  1. Pengguna Madiun Pay wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna Madiun Pay sepenuhnya.
  2. Setiap Pengguna Madiun Pay dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun Madiun Pay miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur Madiun Pay yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna Madiun Pay melalui Saluran Resmi Madiun Pay.
  3. Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data – data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut.
  4. Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi Madiun Pay.
  5. Pengguna Madiun Pay bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun Madiun Pay miliknya.
  6. Pengguna Madiun Pay wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi Madiun Pay.
  7. Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member Madiun Pay yang timbul atas penggunaan aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi
  8. PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna Madiun Pay baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi Madiun Pay atau media lain.
  9. Pengguna Madiun Pay wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya.
  10. Pengguna Madiun Pay akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing – masing Operator Seluler.
  11. Dalam hal Pengguna Madiun Pay kehilangan akses ke akun Madiun Pay miliknya, maka Pengguna Madiun Pay wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi Madiun Pay dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun Madiun Pay miliknya.
  12. Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna Madiun Pay berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi Madiun Pay ke email Pengguna.
  13. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun Madiun Pay melalui Saluran Resmi Madiun Pay dan telah melalui proses verifikasi ulang.
  14. Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun Madiun Pay menjadi tanggung jawab Pengguna Madiun Pay sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna Madiun Pay sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas).
  15. Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi Madiun Pay miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi.
  16. Pengguna Madiun Pay wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi Madiun Pay.
  17. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Madiun Pay jika terjadi kesalahan posting (pencatatan).
  18. Pengguna Madiun Pay dapat mengajukan permohonan penutupan akun Madiun Pay miliknya melalui Saluran Resmi Madiun Pay dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak/belum menerima permohonan penutupan akun Madiun Pay dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna Madiun Pay sepenuhnya.
  19. PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun Madiun Pay yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
  20. Pengguna Madiun Pay menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan/atau yang digunakan Pengguna Madiun Pay serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun Madiun Pay, dan/atau data Transaksi Pengguna Madiun Pay kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Madiun Pay.
  21. Dengan membuka dan menggunakan Madiun Pay, maka Pengguna Madiun Pay tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  1. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
  1. Keluhan/pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi Madiun Pay hanya dapat diajukan oleh Pengguna Madiun Pay melalui Saluran Resmi Madiun Pay milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna Madiun Pay untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna Madiun Pay dan dokumen pendukung lainnya.
  2. PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna Madiun Pay sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. PENYELESAIAN SENGKETA
  1. Pengguna Madiun Pay setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna Madiun Pay dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.